• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Telah Beroperasi Selama 14 Tahun

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
5 November 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Telah Beroperasi Selama 14 Tahun

Tribratanews.polri.go.id – Serang. Sebanyak 3 orang pelaku berinisial NN, 53, (bidan), ER, 38, (perawat), dan seorang pasien RY, 23, (karyawan swasta) kasus praktik klinik aborsi illegal di Kampung Cipacing Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten yang telah beroperasi selama 14 tahun berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Warga curiga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.

”Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.

Dir Krimsus Polda Banten menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan harga atau tarif per pasien itu Rp 2,5 juta.

Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas 3 bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang ke saluran wastafel.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polisi Tangkap Pengedar 48.000 butir Obat – Obatan Terlarang

Polisi Tangkap Pengedar 48.000 butir Obat - Obatan Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Situasi Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Saat Puncak Arus Mudik Tetap Terpantau Terkendali

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik

10 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Survei KedaiKOPI: 84,1% Pemudik Puas dengan Kinerja Polri Saat Mudik Lebaran 2026

10 April 2026
Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum

Operasi Ketupat 2026 Capai Kepuasan Publik 88,8 Persen dengan Strategi Prediktif Lalu Lintas

10 April 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Ketika Teknologi Bertemu Empati: Wajah Baru Pelayanan Polantas

9 April 2026

Berita Rekomendasi

Situasi Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Saat Puncak Arus Mudik Tetap Terpantau Terkendali

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik

10 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Survei KedaiKOPI: 84,1% Pemudik Puas dengan Kinerja Polri Saat Mudik Lebaran 2026

10 April 2026
Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum

Operasi Ketupat 2026 Capai Kepuasan Publik 88,8 Persen dengan Strategi Prediktif Lalu Lintas

10 April 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Ketika Teknologi Bertemu Empati: Wajah Baru Pelayanan Polantas

9 April 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In