Tribratanews.polri.go.id – Serang. Sebanyak 3 orang pelaku berinisial NN, 53, (bidan), ER, 38, (perawat), dan seorang pasien RY, 23, (karyawan swasta) kasus praktik klinik aborsi illegal di Kampung Cipacing Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten yang telah beroperasi selama 14 tahun berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Warga curiga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.
”Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.
Dir Krimsus Polda Banten menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan harga atau tarif per pasien itu Rp 2,5 juta.
Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas 3 bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang ke saluran wastafel.
Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya itu, tersangka NN dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Dir Krimsus Polda Banten.