• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polisi Tangkap Pengedar 48.000 butir Obat – Obatan Terlarang

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
5 November 2020
in Berita Nasional
0 0
0
Polisi Tangkap Pengedar 48.000 butir Obat – Obatan Terlarang

Tribratanews.polri.go.id – Ciamis. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciami berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (30) di Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Bandung. Pelaku tersebut ditangkap karena merupakan pengedar obat-obatan keras daftar Hexymer tanpa izin

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa polisi menangkap pria tersebut di depan sebuah toko di kawasan Alun-alun Ciamis. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku menggunakan mobil untuk menyimpan dan mengedarkan obat Hexymer.

Kapolres Ciamis mengatakan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka tersebut telah 10 kali mengedarkan obat pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis dengan sasaran berbagai kalangan. Mulai dari remaja hingga dewasa. Tersangka DK memesan obat tersebut secara online via media sosial (Facebook) di wilayah Sukabumi. Setelah barang tersebut datang kemudian ia mengedarkannya sesuai dengan pesanan.

“Awalnya tersangka ini hanya memesan 5 toples, lalu 7 toples dan bertahap terakhir ini 48 toples. Tersangka membeli 1 toples 450 ribu, dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu. Atau mendapat keuntungan sekitar Rp 5,7 juta,” jelas Kapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa untuk mendapatkan obat jenis Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaannya untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson yang mempengaruhi gerakan.

Efek samping bisa menimbulkan gangguan pencernaan dan apabila pemakaian dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kebingungan, hilang ingatan, euforia, gangguan kejiwaan, halusinasi dan gelisah.Barang bukti yang diamankan sebanyak 48 toples, atau 48.000 butir pil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan pasal 196, Jo pasal 197. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Kapolda Kaltim Apresiasi Langkah Pupuk Kaltim Tanggulangi Covid-19

Kapolda Kaltim Apresiasi Langkah Pupuk Kaltim Tanggulangi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

9 Maret 2026
Gambar ilustrasi mudik lebaran | sumner: istimewa

Mudik Bukan Sekadar Perjalanan, tetapi Pulang dengan Selamat

9 Maret 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Buka Puasa Bersama Kakorlantas dan Komunitas Otomotif Dukung Operasi Ketupat di Bali

7 Maret 2026
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Drone untuk Awasi Lalu Lintas Denpasar

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE dalam Pengawasan Lalu Lintas Denpasar

7 Maret 2026

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Japek II Selatan Jelang Operasi Ketupat 2026

9 Maret 2026
Gambar ilustrasi mudik lebaran | sumner: istimewa

Mudik Bukan Sekadar Perjalanan, tetapi Pulang dengan Selamat

9 Maret 2026
Kakorlantas Polri Buka Puasa Bersama di Bali

Buka Puasa Bersama Kakorlantas dan Komunitas Otomotif Dukung Operasi Ketupat di Bali

7 Maret 2026
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Drone untuk Awasi Lalu Lintas Denpasar

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE dalam Pengawasan Lalu Lintas Denpasar

7 Maret 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In