Tribratanews.polri.go.id – Batam. Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sebanyak 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi sejak bulan Januari 2020 hingga Oktober 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa dari 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi serta Recovery Aset yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan Jajaran terdapat 4 Perkara dalam Proses Sidik, 8 perkara sudah P21, 2 perkara dilimpahkan dan 8 perkara dalam proses penyelidikan.
Untuk jumlah total kerugian Negara atas perkara Tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani ini sebesar Rp. 2.658.301.737,-, dan jumlah total penyelamatan asset sebesar Rp 1.838.686.618,-.
“Tentunya hal ini dapat dilakukan dikarenakan berkat kerja keras tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
(fn/bq/hy)