• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pelayanan Inovasi Polri

Polri Imbau Netizen Tak Sebarkan Video Seks ‘Mirip Gisel’ : Ada Ancaman Pidana

Muhamad Dody Firmansyah by Muhamad Dody Firmansyah
8 November 2020
in Inovasi Polri
0 0
0
Polri Imbau Netizen Tak Sebarkan Video Seks ‘Mirip Gisel’ : Ada Ancaman Pidana

Humas.polri- Jakarta – Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks dengan narasi mirip artis Gisel. Sebab, ada ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarluaskan video tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (7/11/2020).

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

“Larangannya di Pasal 27,” ujar Awi.

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bunyi pasal tersebut adalah: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ucap Awi.

Muhamad Dody Firmansyah

Muhamad Dody Firmansyah

Next Post
Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi, Polri Siapkan Sejumlah Langkah Antisipatif

Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi, Polri Siapkan Sejumlah Langkah Antisipatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
penyerahan kendaraan Patroli Jalan Raya 2026 Jasa Marga

Kakorlantas Terima 15 Unit Kendaraan PJR dari PT Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

6 Februari 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Legacy Polantas Menyapa dan Melayani

6 Februari 2026
relokasi kapal perikanan tidak beroperasi di Pelabuhan Muara Angke

Ditpolairud Polda Metro Jaya Relokasi 12 Kapal Perikanan Tak Beroperasi di Muara Angke

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Persiapan Jalur Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

6 Februari 2026

Berita Rekomendasi

penyerahan kendaraan Patroli Jalan Raya 2026 Jasa Marga

Kakorlantas Terima 15 Unit Kendaraan PJR dari PT Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

6 Februari 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Legacy Polantas Menyapa dan Melayani

6 Februari 2026
relokasi kapal perikanan tidak beroperasi di Pelabuhan Muara Angke

Ditpolairud Polda Metro Jaya Relokasi 12 Kapal Perikanan Tak Beroperasi di Muara Angke

6 Februari 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Persiapan Jalur Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

6 Februari 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In