Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja sebanyak 748 kilogram (kg) asal Aceh pada tanggal 28 September 2020 yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M., di Empat Lawang Provinsi Sumsel, Rabu (11/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh PJU Polda Sumsel, Waka Polres Empat Lawang Kompol Indramawan, S.H M.H., PJU Polres Empat Lawang, Kajari Empat Lawang Ronaldwin, S.H., dan Kepala BNN Empat Lawang, AKBP Syahril, S.H., M.H.
“Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah desa. narkoba dengan cepat merambah di kalangan pemuda dan pelajar,” jelas Kapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel pun mengatakan bahwa tidak bermain-main dengn narkoba, baik itu pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali di internal Polri.
Selain pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada anggota Polres Empat Lawang yang telah mengungkap kasus tersebut.