Tribratanews.polri.go.id- Bandung. Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus home industri tembakau sintesis. Kali ini, modus dari para tersangka menjual tembakau sintetis tersebut di media sosial secara online. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar di Indonesia. “Modusnya mereka menjual secara online dan bisa juga dijual langsung, bisa melalui paket edarnya itu daerah Bali atau sekitar pulau Jawa. Jadi, dua kilogram bahan baku pinaka ini kalau diracik jadi 400 kilogram tembakau sintetis, bahan baku ini belum ada di Indonesia, dan adanya di Tiongkok, sehingga kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung, Senin (23/11/2020). Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat ratusan kilogram. Tembakau sintetis tersebut dikemas dan siap diedarkan. Para pelaku biasa menjualnya di media sosial instagram. Tembakau sintetis tersebut dikemas dengan berbagai berat. “Jadi mereka juga menjual yang 5 gram, ada 25 gram juga, beda-beda paketan sesuai dengan pesanannya. Tapi yang jelas ini lebih murah dibandingkan sabu,” Jelasnya Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 150 kilogram dalam kemasan siap edar. “Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” jelasnya. Sebanyak 9 tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar dan otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA. “Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka,” tuturnya.