surabaya – Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Press Conference terkait keberhasilan Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) dalam membekuk 4 orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD melalui Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube yang berisikan tentang ancaman dan kebencian yang di gelar di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., yang di dampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang, dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur. Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lainnya.
“Dengan adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” tambah Kabid Humas Polda jatim.
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka ini dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukumannya 6 tahun.
(sm/bq/hy)