Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Bersama-sama dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar, Subdenpom Kogartap, dan tim Satgas Covid-19 Kota Bandung melaksanakan razia tempat hiburan malam di kota Bandung. Razia tersebut dilakukan karena sebagian besar pengunjung tempat hiburan tidak mengindahkan protocol kesehatan disaat pandemic covid-19 ini, Sabtu (19/12/2020).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaska bahwa razia yang dilakukan yaitu dengan menyisir tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur, Barat, dan Tengah.
Dalam razia tersebut, petugas menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Perwal ini mengatur, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Perwal Nomor 26 tahun 2020 juga mewajibkan semua tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dan tidak berkerumun (1T).
“Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban protokol kesehatan tempat hiburan itu,” jelas Dir Narkoba Polda Jabar.
Dir Narkoba Polda Jabar menuturkan, razia yang dilaksanakan tim gabungan ini upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021.
(fn/bq/hy)