Telah beredar informasi bohong/ HOAX di WhatsApp yang berisi tentang terbakarnya masjid di Papua.
Kejadian yang sebenarnya adalah Masjid Agung Belopa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terbakar, Selasa (29/1/2019).
Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara.