Kapolda Jateng: Melanggar Prokes Ditindak Tegas
adminpolri
Selasa, 05 Januari 2021 – 13:33 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir direncankan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Pengasuh pondok pesantren di Sukoharjo ini sebelumnya menjalani masa pidananya selama 15 tahun.
Atas bebasnya Abu Bakar Ba’asyir ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya, jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan. Berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” jelas Kapolda di Mapolda Jateng.
Kapolda menambahkan, jajarannya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas,” tutup Kapolda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Py/bq/hy