• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perihal Maklumat Kapolri, Polri : Kebebasan Berpendapat Tetap Mendapat Jaminan Konstitusional

Muhamad Dody Firmansyah by Muhamad Dody Firmansyah
6 Januari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Perihal Maklumat Kapolri, Polri : Kebebasan Berpendapat Tetap Mendapat Jaminan Konstitusional

Tribratanews.polri.go.id– Jakarta. Kadiv humas polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., turut menjelaskan terkait dengan adanya sjeumlah poin yang ada didalam maklumat kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri menyampaikan Maklumat Kapolri tersebut tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media. “Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menegaskan Maklumat Kapolri tersebut tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. dalam hal ini juga secara penuh kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang berlaku.

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” jelas Kadiv Humas Polri.

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ungkap Kadiv Humas Polri.

(rz/bq/hy)

Tags: Maklumat Kapolri
Muhamad Dody Firmansyah

Muhamad Dody Firmansyah

Next Post

Kapolri Harap Rekruitmen Personel Humas Polri Dibuat Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Anjurkan Pemanfaatan Program Mudik Gratis Demi Keselamatan Perjalanan

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri dan Kepala KSP

Kakorlantas Polri Paparkan Strategi Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar

11 Maret 2026
Apel dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (11/3/2025).

Polri Bentuk Satgas Humas untuk Kawal Informasi Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

11 Maret 2026

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Anjurkan Pemanfaatan Program Mudik Gratis Demi Keselamatan Perjalanan

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri dan Kepala KSP

Kakorlantas Polri Paparkan Strategi Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar

11 Maret 2026
Apel dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (11/3/2025).

Polri Bentuk Satgas Humas untuk Kawal Informasi Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026
Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

Kakorlantas Polri Lepas Tim Laporan Mudik Liputan 6 SCTV

11 Maret 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In