Polda Papua Tangkap DPO Amunisi Ilegal untuk KKB Intan Jaya
adminpolri
Rabu, 06 Januari 2021 – 11:59 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jayapura. Polda Papua menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Naftali Tipagau alias Nieli Tipagau alias Nataniel Tipagau atau NT yang adalah anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/1/2021) pukul 17.30 WIT di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
“Dari hasil penyelidikan DPO ini diketahui berada di kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Jalan Sam Ratulangi. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut, ” ujar Kabid humas,
Beberapa peran NT yakni pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000.
Sedangkan NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam.
“Pada 12 November 2020 melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar berhasil ditangkap, ” tutur Kombes Pol. AM Kamal.
Selain itu, NT juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya;
Dia juga aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.
Barang bukti yang disita dari NT yakni satu unit HP, empat buah flasdisk serta satu lembar Surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.
Atas perbuatannya NT dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, ” tambah Kabid Humas.
Py/bq/hy