Pemberlakuan Kebijakan PPKM, Warga Banten Harus Disiplin Prokes
(wm/bq/hy)
Minggu, 10 Januari 2021 – 08:56 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Serang. Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A., menyampaikan bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
“Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan,” terang Kapolda.
Kapolda menyampaikan, ketentuan PPKM, yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
“Untuk kegiatan pendidikan Belajar mengajar secara daring, untuk Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat, ” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengatakan, untuk Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat, Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum, ” tegas Kapolda.