Tribratanews.polri.go.id-Gresik. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik, Satpol PP Kabupaten Gresik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik akan meningkatkan kegiatan Operasi Yustisi, testing dan tracing.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan sasaran ops yustisi selain yang stasioner di jalan juga mengarah ke kerumunan masyarakat dan apabila ditemukan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan akan langsung dilakukan rapid test antigen. Dinkes Kabupaten Gresik menyiapkan 5.000 rapid test antigen yang akurasi tinggi dalam mendeteksi seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Kapolres Gresik mengatatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Baik perorangan, pelaku usaha maupun perusahaan yang terbukti melanggar dan mengabaikan protokol Kesehatan.
“Kita bersama Polri-TNI Satpol PP dan Tim kesehatan akan melakukan penertiban Prokes rutin kepada masyarakat, jika nanti ada masyarakat yang kedapatan tidak disiplin menerapkan Prokes covid-19 seperti tidak memakai masker, maka akan kita lakukan rapid test antigen di lokasi pada masa PPKM ini,” tegas Kapolres Gresik, Kamis (14/01/21)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi Mobilitas,” jelas AKBP Arief Fitrianto. (ng/bq/hy).