• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Bar uke Pemprov DKI

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
22 Januari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Bar uke Pemprov DKI

Tribratabews.polri.go.id – Jakarta. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, telah mengajukan proposal penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota. Proposal penambahan kamera tersebut sudah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta.

“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” terangnya, Kamis (21/1/2021).

Pihaknya juga menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

  1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

  1. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

  1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 289.

  1. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tags: Berita Utama
ADVERTISEMENT
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Wakapolda Bali Memimpin Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Fakta Integritas

Wakapolda Bali Memimpin Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Fakta Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

29 Juli 2022
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

2 Juni 2023
Korps Brimob siap hadir berikan pelayanan terbaik, kini dipimpin bintang 3

Korps Brimob siap hadir berikan pelayanan terbaik, kini dipimpin bintang 3

13 Juni 2022
22 Nomor Telepon dan Kantor Polisi Terdekat Bogor

22 Nomor Telepon dan Kantor Polisi Terdekat Bogor

2 Agustus 2022
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

29
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

6
Doktor Jumadi

Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Silahturahmi di Rumdin Loji Gandrung Solo

4
Catat Alamat Kantor Polisi Terdekat Di Yogyakarta

Catat ! Alamat Kantor Polisi Terdekat Di Yogyakarta

3
Yuki Kato

Pemeriksaan Terhadap Yuki Kato Terkait Endorsment Situs Judi Online

25 September 2023
Kapolri

Polri Siapakan 3 Langkah Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

22 September 2023
SIM Internasional

SIM Internasional: Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Manfaatnya

21 September 2023
Hoaks Abdul Somad Ditangkap

Hoaks Ustad Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kepri

21 September 2023

Berita Rekomendasi

Yuki Kato

Pemeriksaan Terhadap Yuki Kato Terkait Endorsment Situs Judi Online

25 September 2023
Kapolri

Polri Siapakan 3 Langkah Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

22 September 2023
SIM Internasional

SIM Internasional: Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Manfaatnya

21 September 2023
Hoaks Abdul Somad Ditangkap

Hoaks Ustad Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kepri

21 September 2023

Tweets

ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In