Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus mempunyai serta membawa Surat Izin Mengemudi (atau SIM).
Kartu identitas ini setiap lima tahun harus diperbarui masa berlakunya. Besok Senin (25/1/21) hadir lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta dan sekitarnya.
Bagi kamu warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu operasional pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang ada di Grand Mall Cakung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara. Sedangkan warga Jakarta Barat bisa hadir ke LTC Glodok. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Kemudian masyarakat Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang besok ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling. Lokasinya yaitu di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (ng/bq/hy).