• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan !

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
28 Januari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan !

JAKARTA – Direkorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).

Slamet mengatakan penahanan AN dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bareskrim juga telah memeriksa saksi hingga ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Pidana,” ujarnya.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme atas pos ringan di akun Facebook. Ambroncius diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas cubitannya di media sosial Facebook. Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a.

“Diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” kata Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini Facebook. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.

Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah mencecar 25 pertanyaan untuk mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal.

Tags: Div Humas Polri
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polri : Program 100 Hari Kapolri Masuk Commander Wish, Dijalankan Oleh Satker

Polri : Program 100 Hari Kapolri Masuk Commander Wish, Dijalankan Oleh Satker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9 Februari 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

43
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
praktik gula oplosan di Banyumas

Praktik Gula Oplosan di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Ribuan Kilogram Barang Bukti

9 Juli 2025
evakuasi warga banjir Ciputat Tangerang Selatan

Banjir di Ciputat: Brimob Evakuasi Puluhan Warga dengan Cepat

9 Juli 2025
KKB membakar rumah Bupati dan kantor distrik di Puncak

KKB Bakar Rumah Bupati dan Kantor Distrik serta Fasilitas Publik di Distrik Omukia Puncak

9 Juli 2025
Robot Humanoid

Sinergi Manusia-Robot dalam Keamanan: Siapa Pemimpin, Siapa Pelaksana di Era AI?

4 Juli 2025

Berita Rekomendasi

praktik gula oplosan di Banyumas

Praktik Gula Oplosan di Banyumas Terungkap, Polisi Amankan Ribuan Kilogram Barang Bukti

9 Juli 2025
evakuasi warga banjir Ciputat Tangerang Selatan

Banjir di Ciputat: Brimob Evakuasi Puluhan Warga dengan Cepat

9 Juli 2025
KKB membakar rumah Bupati dan kantor distrik di Puncak

KKB Bakar Rumah Bupati dan Kantor Distrik serta Fasilitas Publik di Distrik Omukia Puncak

9 Juli 2025
Robot Humanoid

Sinergi Manusia-Robot dalam Keamanan: Siapa Pemimpin, Siapa Pelaksana di Era AI?

4 Juli 2025

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In