Tribratnews.polri.go.id – Batam. Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan puluhan case minuman beralkohol dan ratusan kardus rokok di perairan Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Bulang, Kota Batam.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, aksi penyelundupan rokok ilegal dan minuman beralkohol menggunakan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pabeanan itu berhasil digagal pada Rabu (03/02/2021) lalu sekira pukul 05.04 WIB.
“Tim berhasil menggagalkan 1 unit Speedboat tanpa nama bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK yang berlayar tanpa dilengkapi pabeanan sebagaimana dimaksud dalam UU Pelayaran dan UU Pabeanan,” jelas Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, Sabtu (06/02/2021).
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, 52 case mikol kaleng merk Tiger, 48 case mikol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mind dan 20 kardus rokok merk Luffman.
Selanjutnya kru kapal dan barang bukti kapal, mikol, serta rokok di serahkan ke kantor Bea Cukai Batam.