Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 611.401 pelanggar tercatat oleh polisi ditindak dan diberikan sejumlah sanksi selama Operasi Yustisi berlangsung sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan 6 Februari 2021 atau kurang lebih 5 bulan.
“Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 6 Febuari 2021 sebanyak 611.401 pelanggar disanksi,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial, dan denda administratif.
Untuk teguran secara tertulis sebanyak 80.549 dan teguran lisan sebanyak 358.887. Sedangkan untuk pelanggar operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 165.811 orang.