• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kapolri : Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan

admin by admin
17 Februari 2021
in Berita Nasional
0 0
0
Kapolri : Pelapor UU ITE Harus Korban, Tak Bisa Diwakilkan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

“Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” ungkapnya.

Namun, kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terang dia.

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, edukasi diutamakan. “Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.

Tags: Div Humas Polri
admin

admin

Next Post
E-Dumas, Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Polri

E-Dumas, Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Berita Rekomendasi

Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In