Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut sangat berguna di lapangan karena memudahkan pengawasan. Selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, kamera ETLE dapat digunakan untuk mencari dan mengungkap identitas pelaku.
“Di samping pelanggaran lalu lintas, kamera ini bisa juga dimanfaatkan untuk mencari dan mengungkap identitas tindak kejahatan yang dapat memicu tindak pidana,” jelas AKBP Fahri, Kamis (13/2/20).
“Jadi ketika mereka melakukan aksinya menggunakan kendaraan, terekam kamera ETLE, kita tinggal langsung sesuaikan dengan database,” jelas AKBP Fahri.
“Jadi cukup memudahkan petugas dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan,” tegas AKBP Fahri.
AKBP Fahri mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas. Sebab dengan tilang elektronik, pelanggar tidak bisa mencari alasan atau pembenaran lagi.
“Pelanggar akan kita berikan surat konfirmasi dan tilang ke alamat yang sesuai dengan identifikasi dan registrasi yang tercantum di STNK masing-masing. Dalam surat itu, ada gambar saat pengemudi melakukan pelanggaran, jadi tidak bisa beralasan,” tutur AKBP Fahri. (ng/bq/hy).