Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan patroli di dunia maya. Akun media sosial (medsos) yang mendapat peringatan virtual akibat mengunggah konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message),” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, (10/03/21).
Baca juga : Selama Januari-Maret 2021, Polda Riau Sudah Tahan Delapan Pelaku Karhutla
Menurut Jenderal Bintang Satu tersebut bahwa respons pengguna medsos itu baik. Mayoritas pengguna medsos telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.
“Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan akun medsos yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.