Enggan melaksanakan prokes, Polsek Samarinda Seberang turunkan jajarannya melakukan operasi yustisi covid-19
Polsek Samarinda Seberang disiplinkan masyarakat protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Samarinda khususnya Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir di masa adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda No 43 tahun 2020.
Operasi yustisi covid-19 yang digencarkan oleh Polsek Samarinda Seberang bertujuan agar masyarakat bisa ta’at dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH melalui Wakapolsek Samarinda Seberang Akp Hardi SH pada saat tim menyasar pada tempat keramaian, Senin malam (08/02).
Kegiatan operasi yustisi covid-19 ini dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan cara hunting maupun statis. Untuk pelaksanaan hunting patroli bergerak ke tempat-tempat atau sasaran kerumunan di sekitar wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, sedangkan kegiatan yang bersifat statis, kami melakukan razia.
Mendapati masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan, kami menyampaikan himbauan serta penegakkan hukum seperti memberikan sanksi berupa teguran secara lisan.
Upaya ini kami lakukan secara maksimal untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Samarinda.
Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, kami pun selalu membagikan masker kesehatan.