JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima laporan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi. Ia diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
“Tentang laporan terhadap saudara EM atas peristiwa pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur,” Ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24 Januari 2022).
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, laporan tersebut diterima Polda Kaltim dengan No. B/21/1/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 24 Jan 2022. Pengaduan datang dari gabungan organisasi lintas agama, mulai dari GP Ansor hingga Pemuda Katolik.
Baca juga : Polda Metro Pastikan Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana
“Dengan pelapor saudara STR berasal dari Persatuan Pemuda Dayak dan Pemuda Lintas Agama,” tutur Ahmad.
Sebelumnya, Edy Mulady membuat pernyataan kontroversial tentang ibu kota baru di Kalimantan. Edy menyebutnya sebagai “ibu kota negara tempat para jin membuang anak-anaknya” dan “Ibu Kota Negara pasar kuntilanak dan genderuwo”.
Tokoh masyarakat Melayu Kalimantan Barat yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Edy Setiawan angkat bicara soal pernyataan Edy Mulyadi tersebut. Dia menilai, Edy secara gamblang melakukan perilaku rasisme dan melecehkan bangsa sendiri.
Sementara itu, tokoh muda Kalimantan Barat yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Lidya Natalia Sartono meminta agar Edy bisa menjaga lisannya. Dia menuturkan, sumbangsih Kalimantan untuk pembangunan negeri ini sangat melimpah.
Baca juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith














