Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five psikotropika dari jaringan di Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Tersangka ditangkap di Surabaya.
Brigjen Krisno H Siregar dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi publik tentang peredaran inex dan shabu-shabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Hasilnya, pihaknya menggunakan barang bukti untuk menangkap tersangka Y dengan barang bukti 17 gram ganja, 2 gram sabu dan tujuh butir ekstasi dan 2 happy five.
“Kemudian ditangkap W alias S, pengedar narkoba di wilayah Surabaya dan seorang residivis yang memiliki barang bukti 6 gram sabu-sabu yang disembunyikan di power bank hitam,” kata Chrisno kepada Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram,” ucapnya.
Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi dan pengedar narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.
“Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO, dan T DPO,” ungkap Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
Adapun jeratan subsider pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Sementara, para tersangka juga dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ncaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca Juga : Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba : 13,8 Kg Ganja Hingga 244 Kg Sabu