Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri melacak pergerakan aset Crazy Rich Medan Indra Kenz dengan memeriksa pacarnya dan ibu pacarnya. Indra Kenz tersandung kasus penipuan berkedok aplikasi perdagangan Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk bersaksi di depan unit Bareskrim Polri.
“Pada hari Selasa, penyidik memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya untuk informasi terkait kasus pidana dan hubungannya dengan aliran dana, dan apakah dana mengalir ke rekening mereka,” kata Ahmad setelah konfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, saat ini penyidik sedang menelusuri seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz. Termasuk aliran dana dan aset fisik terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Terkait Kasus Binomo Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi dan Doni Salmanan
Selain itu, Ahmad mengatakan penyidik akan menyita barang bukti yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Termasuk aset likuiditas yang dibagikan IK kepada masyarakat, yang nantinya akan dilacak,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melacak sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.
Aset tersebut antara lain dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu kondominium senilai Rp 800 juta, termasuk sebuah rumah di kawasan kota Tangerang, Banten.
Penyidik juga membekukan empat rekening bank dan satu Jenius Indra Kenz. Salah satu rekening bank digunakan untuk mengumpulkan gaji dari YouTube.
Indra Kenz, afiliasi dari aplikasi Binomo binary options, diduga melakukan kejahatan perjudian online dan menyebarkan kerusakan melalui media elektronik dan/atau penipuan/penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga : Bareskrim Naikkan Kasus Perkara Binomo ke Penyidikan
Sumber : Humas.polri.go.id | Editor : Dian














