Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat dengan Pasal 28(1) Pasal 45(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 3 dan 4 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Undang-Undang Nomor.
“Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15 /03).
Asep mengatakan penyidik akan terus menelusuri aset Doni dan aliran dananya. Saat ini, Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyebutkan sejumlah public figure dan influencer yang diduga menerima uang dari kasus tersebut, kata Asep.
“Penyidik Bareskrim Polri memiliki rencana tindak lanjut Jumat depan dan Senin depan dimana penyidik akan memanggil public figure dan influencer yang akan menerima pergerakan dana atau barang terkait tersangka DS,” kata Asep.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi atau berdagang. Masyarakat didorong untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di OJK.
Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita aset Doni , mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, 1 unit mobil Porsche hingga sebuah rumah mewah di Bandung.
Baca Juga : Terkait Kasus Binomo Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi dan Doni Salmanan
Sumber : Detikcom | Editor : Dian