Polrinews- Jakarta – Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus penipuan robot trading platform DNA Pro telah mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses. Perusahaan tersebut biasa menampung dana investasi korban.
“Sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyebut PT. DNA Pro Akademi menjual aplikasi robot tradingnya dengan skema piramida terbalik. Artinya, uang deposit korban digunakan untuk keuntungan marketing.
Baca Juga : Daniel Abe yang Jadi DPO di Kasus DNA Pro Berhasil di Tangkap
“Penggunaan dana yang disimpan atau diinvestasikan oleh anggota untuk memberikan atau membagi keuntungan atau keuntungan investasi dan program pemasaran bonus kepada anggota,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 11 tersangka. Sementara 3 tersangka lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebagian besar uang yang di deposit atau di investasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA PRO, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai,” imbuh Gatot.
Adapun jumlah korban DNA Pro yang melapor ke Bareskrim sampai saat ini sebanyak 3.621 orang. Kerugian korban mencapai lebih dari 550 miliar.
Baca Juga : Ini tanggapan Polri, Soal Rossa balikan honnor nyanyi dari DNA Pro