Polrinews.com – Jakarta – SPIT dan MediaHUB – Sebagai pedoman Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, Divisi Humas Polri menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Rapat tersebut dihadiri 43 unit kerja (satker) di seluruh tanah air dan diselenggarakan di Mercure Hotel, Jakarta Selatan (5/7/2022).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Divisi Humas Polri memaparkan inovasi terbaru dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat.
Kali ini, Divisi Humas Polri memaksimalkan pelayanan informasi publik melalui Sistem Manajemen Informasi Terpadu (SPIT) dan MediaHUB.

Baca Juga : Survei Polri, 84,6% Masyarakat Puas dengan Pelayanan Polri
Pelayanan Informasi Publik Melalui SPIT dan MediaHUB
Kombes Pol Tjahyono Saputro, Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Polri, menjelaskan SPIT berisi informasi yang diliput personel Polri untuk kebutuhan pengabdian masyarakat. SPIT adalah database, kata Tjahyono.
“Informasi berupa foto, video, dokumen akan ditampung kedalam SPIT,” imbuhnya dalam rapat PPID Satker Mabes Polri di Hotel Mercure, Jakarta, dikutip dari humas.porli.go.id Rabu (6/7/2022).
“SPIT menjadi bank data, sebagai ‘google‘nya kepolisian dan bisa diakses di seluruh dunia. SPIT terhubung dengan link website Divkum Polri, aplikasi IOS atau Android,” sambungnya.
Sementara itu, Tjahyono mengatakan bahwa MediaHUB adalah aplikasi untuk mendistribusikan konten yang diliput oleh personel Polri. MediaHUB adalah bagian dari SPIT yang membangun hubungan denganuser teregristrasi.
“Menu utama MediaHUB adalah konten, jadwal (press conference), dan blog. MediaHUB dilengkapi dengan fungsi analisa dan visualisasi,” imbuhnya.
Fungsi analisis dan visualisasi di MediaHUB untuk memberikan informasi tentang 10 konten teratas dengan interaksi tertinggi berdasarkan waktu. Tingkat interaksi dapat dibedakan berdasarkan melihat, berbagi, mengunduh, dan aktivitas grup pengguna.
Baca Juga : Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan
Apreasiasi Para Pakar dan Tenaga Ahli
Sementara itu, Downey, Ketua Komisi Informasi Pusat, mengatakan SPIT dan MediaHUB Polri merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Yaitu dengan mempertimbangkan accesibilty, acceptibilty, affordibility, systembility (4A+1S).
“Dengan tujuan seperti visi UU KIP, yakni mengembangkan, jaminan, membangun, peluang, dan menciptakan good government, kepercayaan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan kemakmuran kategori informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Hasyim Gautama, Direktur Jenderal T3KP Kominfo, mengatakan SPIT dan MediaHUB Polri menjadi penggerak Revolusi Industri 4.0. Salah satu fungsinya adalah memberikan literasi kepada masyarakat.
“Karena fenomena komunikasi di era internet ada 3 , yakni postruth era yang membuat masyarakat mencari pembenaran daripada kebenaran, filter bubble yakni mencari informasi yang disuka saja. Dan fenomena echo chamber yakni pengaruh dari orang lain atau settingan atau scam, lalu hoaks,” imbuhnya.
Dari upaya meliterasi publik, Konsultan Media Imam Wahyudi menyebut Polri menjawab tantangan dan peluang komunikasi publik di tengah volusi digital. Namun demikian, Imam menyebut Polri masih punya tantangan lain.
“Banyaknya anggota Polri dapat menjadi kekuatan dalam penyebaran informasi yang akurat soal informasi kamtibnas. Digital disruption menghilangkan barrier of entry dalam pendirian media. Media melebarkan pintu bagi konten-konten kehumasan,” imbuhnya.
“Tantangan Polri adalah kekacauan informasi dapat menjadi kekacauan sosial dan krisis. Kemudian hoaks terkait Covid-19, dan kekacauan informasi seperti mis-information, dis-information, dan mal-information” imbuhnya.
Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan dan Kwalitas Pelayanan SIM, Polres Pati Tempati Gedung Satpas yang Baru
Sumber : humas.polri.go.id | Editor : Dian