Polrinews.com – Bandung – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, Kamis (11/8).
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, tersangka kasus peredaran narkoba pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Dirtipidnarko Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dikutip dari kompas.com, Selasa (16/8).
Krisno menjelaskan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa merupakan rangkaian perkembangan kasus mulai dari 30-31 Juli 2022.
Berawal dari penangkapan beberapa terduga sindikat peredaran narkoba yang pernah beroperasi di klub malam Bandung oleh Bareskrim Polri.
AKP Edi Nurdin ditangkap karena diduga bekerja sama sebagai penjual narkoba di sebuah klub malam di Kota Bandung.
Baca juga: Polres Gianyar Berhasil Amankan Paket Narkoba Hasis Senilai 3.5 Miliar Milik WNA
Berikut 5 fakta mengenai kasus Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa :
1. AKP Edi Nurdin Massa Tertangkap di Karawang
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), Edi ditangkap di basement kondominium Taman Sari di Mahogani Karawang, Jawa Barat pukul 07.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Edi ditangkap atas dugaan kasus narkoba.
“Penangkapan Kabid Narkoba Polres Karawang AKP ENM merupakan tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Krisno, Selasa (16/8).
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Surabaya
2. Lakukan Operasi Anti Gedek
Sebelum Edi ditangkap, Bareskrim melakukan operasi anti Gedek yang dilakukan Bareskrim Polri di berbagai tempat hiburan malam sejak 30 hingga 31 Juli 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap beberapa terduga pengedar narkoba yang beroperasi di klab malam Bandung.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Emak-Emak Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
3. Bareskrim tangkap 3 tersangka awal
Penangkapan Edi diawali dengan penangkapan tersangka atas nama JS, RH dan Juki.
Ketiganya terlibat sidnikat peredaran narkoba yang biasa beroperasi di klub malam Bandung pada akhir Juli 2022, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
JS dan RH diduga menyerahkan 2.000 butir ekstasi kepada tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung, bersama dengan ENM (Edi Nurdin Massa).
Akibat perkembangan tersebut, Eddie kemudian ditangkap oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga : Polri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 88 Triliun
4. Barang bukti yang ditemukan
Sementara itu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dari Edi.
Barang bukti itu, antara lain:
- Satu ponsel Samsung A72 warna putih
- Satu ponsel Samsung A52 warna hitam
- Plastik klip berisi sabu seberat bruto 94 gram
- Plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram
- Plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram
- Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram
- Satu unit timbangan digital
- Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong
- Uang tunai Rp 27 juta
Baca Juga : Dit Resnarkoba Polda Sumsel ungkap 45 Kasus Narkoba Guna Selamatkan generasi muda
5. Seluruh polisi di Polres Karawang dites urine
Seluruh aparat kepolisian di Polres Karawang wajib menjalani tes urine akibat aksi kejahatan AKP Edi.
Ipda Richie Suharyadi selaku Kasub Humas Polres Karawang mengatakan seluruh aparat kepolisian menjalani tes urine pada Selasa (16/8).
“Ini tes urine rutin,” kata Richie saat dihubungi
Baca Juga : Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh, Total 224 Kg Disita
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.
Ga nyangka pdhl pa edi berprestasi dn dinilai tegas dan cepat dlm pengungkapan dn penangkapan bandar narkoba.saya knal sewaktu beliau tugas d polda jabar.sangat disayangkan knp mesti jdi ikut trrjun kdlm bisnis haram narkoba.