Polrinews.com – Bogor – Polisi menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan liter BBM bersubsid jenis pertalite dan solar.
Gudang tersebut berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
Barang bukti termasuk delapan drum 200 liter berisi solar, 18 drum kapasitas 35 liter diisi dengan pertalite, 11 drum kosong, dan 1 unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
Baca Juga : Polri Pantau Stok dan Distribusi BBM di Seluruh Indonesia
“Selain itu, 1 kempu dengan kapasitas kosong 1.000 liter, 2 selang atau 2 nozel,” katanya dikutp dari tribratanews, Minggu (28/8).
Siswo mengatakan, razia tersebut berawal dari adanya informasi publik terkait dugaan penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu,” ucapnya.
Baca Juga : 49 penyelewengan BBM subsidi ditindak tegas oleh Polri
Pelaku inisial DM ditangkap
Dari kasus penimbunan BBM bersubsidi, polisi menangkap seorang pria berinisial DM alias Z (37) pada Jumat (26/8).
Pada pemeriksaan, DM diduga menimbun ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Pelaku kami bawa ke Polres Bogor setelah menggerebek gudang penyimpanan BBM jenis solar dan pertalite,” katanya.
Baca Juga : Rugikan Negara, Polda Jabar Bongkar Penyelundupan Gas Elpiji Subsidi Total 20 Ton
Penimbunan dilakukan oleh DM dengan mengangkut bahan bakar di kendaraan menggunakan komponen tangki yang dimodifikasi.
DM membawa mobil keliling untuk membeli solar dan perlit bersubsidi di beberapa SPBU di kawasan kota Bogor.
Akibat perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Baca Juga : Polres Sukabumi Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster
Penulis : Icha | Editor : Dian
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.