Polrinews.com – Jombang – Polres Jombang bengrhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram yang isinya dimasukkan ke dalam tabung elpiji 50 kilogram nonsubsidi.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan menggerebek rumah pelaku di Desa Janti, Kec. Jogoroto.
“Ini dengan membeli tabung elpiji bersubsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer,” katanya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang di lokasi penggerebekan, yakni GS (39) warga Jombang dan AW (39) warga Tuban.
Menurut keterangan polisi, keduanya sudah menjalani operasi sekitar lima bulan.
Sementara itu, para pelaku menjual hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi ke Surabaya dan sekitarnya.
“Dijual ke Surabaya, nanti kita ke sana, ke Surabaya. Harganya sesuai atau seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga : 49 penyelewengan BBM subsidi ditindak tegas oleh Polri
Sementara itu, lanjut Kapolres, menilik informasi dari beberapa tetangga kondisi rumah selalu ditutup, namun sudah banyak pergerakan keluar masuk kendaraan pengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Rumah tersebut juga dikatakan disewakan dan pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah tersebut.
“Setelah diinterogasi, ternyata disewakan Rp 1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak tahu (kegiatan di rumah),” kata Kapolsek.
Selain mengamankan dua orang di lokasi penggerebekan, polisi juga menyita enam selang gas, 11 tabung elpiji 50kg, dan 252 tabung elpiji 3kg yang masih terisi penuh.
Polisi juga menyita 116 tabung elpiji tiga kilogram yang belum terisi, kompor, panci, timbangan digital, dan mobil truk bernomor polisi S-9492-WJ.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga : Rugikan Negara, Polda Jabar Bongkar Penyelundupan Gas Elpiji Subsidi Total 20 Ton
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.