Polrinews.com – Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Subdit III Jatanras menangkap tujuh pelaku yang menggelapkan hingga 600 karung atau 30 ton gula rafinasi dari PT Mahameru Lintas Abadi.
“Mereka warga Jawa Timur dan ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kasubdit Penmas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan di Surabaya, Kamis (01/09).
Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40).
Tindak pidana penggelapan bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi menerima pesanan dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton gula rafinasi untuk diangkut dengan truk ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Sesuai jadwal, sopir dan kiriman gula rafinasi itu tiba di PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, pengemudi AS tidak memberikan keterangan atau keterangan kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” kata Sinwan.
Baca Juga : Polres Jombang ungkap sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi
Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi memeriksa GPS atau sistem navigasi satelit di truk dan menemukannya di kawasan Ngawi.
Selain itu, pada 18 Agustus 2022, perwakilan PT Mahameru Lintas Abadi datang ke lokasi GPS dan menemukan truk yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan dibongkar.
Kepala Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, menurut temuan para tersangka dalam peran yang berbeda merencanakan konspirasi jahat dan direncanakan oleh AS.
“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” ujar Lintar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga : Polisi gerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi di Bogor, Ini modusnya
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.