Polrinews.com – Batam – Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal dari Kota Batam Kepulauan Riau.
Penggerebekan itu dilakukan petugas di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, pada Jumat (16/09/22).
“Rencananya 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural melalui pelabuhan tidak resmi,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang di Batam, Sabtu (17/09/22).
Kombes Pol. Boy Herlambang menjelaskan ke-16 orang calon PMI yang diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah.
“Ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat,” tutur Perwira Menengah Polda Kepri.
Dirpolairud Polda Kepri mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut berinisial AW (30)
“AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” papar Direktur Polairud Polda Kepri.
Baca Juga : 55 tersangka kasus judi online ditangkap Polda Kepri
Modusnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyebutkan, tersangka terlibat sebagai penampung, sebelum para calon PMI itu dikirim menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 2,4 juta per calon PMI.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, awalnya penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Penyidikan juga akan terus dilakukan untuk mengejar anggota jaringan PMI ilegal tersebut.
Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100.000, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan PMI sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” tutup Kombes Pol. Boy Herlambang
Baca Juga : Kapolda Kepri Akan Tindak Tegas Pinjol Tak Berlisensi OJK
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.














