• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Giat Sepekan

Polairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster

Dian Purwanto by Dian Purwanto
7 Mei 2023
in Giat Sepekan
0 0
0
Polairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster

Polairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster

Polrinews.com – Polairud Polda NTB berhasil gagalkan penyelundupan benih baby lobster tanpa kelengkapan dokumen asal Lombok Tengah di pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat Kamis (4/5).

Direktur Direktorat Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan penggagalan penyelundupan 5.100 benih lobster berkat adanya laporan warga terkait adanya pengiriman benih lobster dari Lombok menuju Bali menggunakan truk.

“Setelah kita melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut, selanjutnya pada saat truk hendak masuk kedalam kapal yang akan berangkat ke Bali, dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dan di temukan baby lobster sebanyak 5.100 ekor, yang disembunyikan dalam kardus,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas mengamankan sang sopir truk ekspedisi berinisial GT warga asal Bali, sedangkan pemilik baby lobster ilegal berhasil kabur, saat dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian setelah kita dalami bahwa yang bersangkutan ini menyatakan di tengah jalan di stop oleh seseorang yang menawarkan untuk menumpang yang membawa barang tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabul menegaskan, setelah sopir GP memberikan tumpangan, saat tiba di pelabuhan Lembar, pemilik Lobster turun untuk membeli tiket, namun setelah melihat adanya pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap barang muatan truk, pelaku langsung kabur tancap gas.

“Sopir ini di hentikan oleh seseorang di jalan Gerung, untuk menumpang, kemudian sesampainya di pelabuhan lembar, memang orang tersebut ini memonitor dari lapangan, saat petugas masuk orang ini langsung melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga : Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp3,9 M

Ditambahkan Kabul, pihaknya akan terus mendalami pemilik barang tersebut, terlebih pihak kepolisian sudah menggunakan beberapa alat bukti termasuk CCTV yang berada di pelabuhan lembar.

“Kita tetap kejar dan ada beberapa alat bukti yang kita dalami juga, seperti CCTV yang berada di pelabuhan lembar, mudah-mudahan dengan alat bukti ini, bisa membantu kita mengungkap pelaku yang membawa benih baby lobster,” pungkasnya.

Sementara itu, saat di introgasi sopir truk GP mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut ke Bali, dengan imbalan 100 ribu, namun belum dibayar, dan dia bertemu dengan pelaku saat di jalan gerung.

“Saya di kasih upah 100 ribu tapi belum dibayar, saya ketemu dengan orang itu di jalan gerung dia minat menumpang ke Bali,” ucapnya.

Lebih lanjut GP menuturkan, pelaku mengaku barang yang dibawa adalah perabotan rumah tangga, dan saat di pelabuhan lembar pelaku turun untuk membeli tiket, tapi setelah ada pemeriksaan dari polisi, pelaku kabur.

“Dia numpang jalan ke lembar, saya muat karena yang punya barang itu ikut, saat di pelabuhan beli tiket kabur dia, dan ngakunya barang perabotan rumah tangga,” jelasnya.

Adapun jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 benih, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih benih lobster mutiara sebanyak 300 ekor dengan taksiran harga Rp 540 juta.

Sementara itu, GP ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun penjara.

Baca Juga : KKP Larang Ekspor Benih Lobster, Polri Siap Kawal

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Sumber : humas.polri.go.id , beritasatu.com

Tags: benih baby LobsterBerita PolisiBerita PolriBerita Polri TerkiniBerita Polsi TerbaruBerita Populer PolisikuLombokPolairud Polda NTB
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Halo, Saya seorang penulis yang berhobi menjejak aksara dan berbagi cerita pengalaman sehingga saya akan terus menulis. Saya juga seorang SEO Writer yang sudah berpengalaman menampilkan puluhan artikel di halaman utama mesin pencari Google. Saya juga seorang pembuat konten dengan pengalaman luar biasa bagi saya. Anda dapat berkolaborasi dengan saya dengan menghubungi sosial media saya Come on, let's be friends with me!

Next Post
Brigjen Pol Drs. Moh.Hendra Suhartiyono, M.Si

ProfiI Karo PID Divhumas Brigjen Pol Hendra Suhartiyono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Berita Rekomendasi

Indonesian Police Quick Reaction Units for crime case resolution

#ReserseBekerja Unit Reaksi Cepat Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan di Indonesia

7 September 2026
patroli URC Bareskrim Polri cegah kejahatan

Patroli URC Bareskrim Polri: Cegah Kejahatan Melalui Deteksi dan Respons Cepat #ReserseBekerja

7 September 2026
moratorium penanganan perkara tindak pidana konflik agraria struktural

Bareskrim Polri Terapkan Moratorium Penanganan Kasus Konflik Agraria Struktural

7 September 2026
pola penyidikan kasus pembunuhan di Bantaeng Sulawesi Selatan

#ReserseBekerja Fakta dan Bukti Jadi Kunci Kesuksesan Pengungkapan Kasus

4 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In