Polrinews.com – Polairud Polda NTB berhasil gagalkan penyelundupan benih baby lobster tanpa kelengkapan dokumen asal Lombok Tengah di pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat Kamis (4/5).
Direktur Direktorat Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan penggagalan penyelundupan 5.100 benih lobster berkat adanya laporan warga terkait adanya pengiriman benih lobster dari Lombok menuju Bali menggunakan truk.
“Setelah kita melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut, selanjutnya pada saat truk hendak masuk kedalam kapal yang akan berangkat ke Bali, dilakukan pemeriksaan oleh anggota, dan di temukan baby lobster sebanyak 5.100 ekor, yang disembunyikan dalam kardus,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas mengamankan sang sopir truk ekspedisi berinisial GT warga asal Bali, sedangkan pemilik baby lobster ilegal berhasil kabur, saat dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian setelah kita dalami bahwa yang bersangkutan ini menyatakan di tengah jalan di stop oleh seseorang yang menawarkan untuk menumpang yang membawa barang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabul menegaskan, setelah sopir GP memberikan tumpangan, saat tiba di pelabuhan Lembar, pemilik Lobster turun untuk membeli tiket, namun setelah melihat adanya pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap barang muatan truk, pelaku langsung kabur tancap gas.
“Sopir ini di hentikan oleh seseorang di jalan Gerung, untuk menumpang, kemudian sesampainya di pelabuhan lembar, memang orang tersebut ini memonitor dari lapangan, saat petugas masuk orang ini langsung melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga : Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp3,9 M
Ditambahkan Kabul, pihaknya akan terus mendalami pemilik barang tersebut, terlebih pihak kepolisian sudah menggunakan beberapa alat bukti termasuk CCTV yang berada di pelabuhan lembar.
“Kita tetap kejar dan ada beberapa alat bukti yang kita dalami juga, seperti CCTV yang berada di pelabuhan lembar, mudah-mudahan dengan alat bukti ini, bisa membantu kita mengungkap pelaku yang membawa benih baby lobster,” pungkasnya.
Sementara itu, saat di introgasi sopir truk GP mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut ke Bali, dengan imbalan 100 ribu, namun belum dibayar, dan dia bertemu dengan pelaku saat di jalan gerung.
“Saya di kasih upah 100 ribu tapi belum dibayar, saya ketemu dengan orang itu di jalan gerung dia minat menumpang ke Bali,” ucapnya.
Lebih lanjut GP menuturkan, pelaku mengaku barang yang dibawa adalah perabotan rumah tangga, dan saat di pelabuhan lembar pelaku turun untuk membeli tiket, tapi setelah ada pemeriksaan dari polisi, pelaku kabur.
“Dia numpang jalan ke lembar, saya muat karena yang punya barang itu ikut, saat di pelabuhan beli tiket kabur dia, dan ngakunya barang perabotan rumah tangga,” jelasnya.
Adapun jumlah benih lobster tanpa dokumen yang diamankan Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 benih, terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih benih lobster mutiara sebanyak 300 ekor dengan taksiran harga Rp 540 juta.
Sementara itu, GP ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun penjara.
Baca Juga : KKP Larang Ekspor Benih Lobster, Polri Siap Kawal
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.
Sumber : humas.polri.go.id , beritasatu.com














