Polrinews.com – Surabaya – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Polda Jatim, pada Selasa (13/6).
Totok menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus oleh Satgas TPPO ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta dukungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Dalam kurun waktu operasi Satgas TPPO Polda Jatim, telah berhasil mengungkap tiga kasus. Kasus pertama telah menetapkan empat tersangka, yaitu MK, SA, dan HWT, yang telah membawa pergi 130 orang CPMI,” ungkap Kombes Pol Totok.
Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf (b) UU Darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Suami Istri Pelaku TPPO Ke Arab Saudi Ditangkap Polda Metro Jaya
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, dan saat ini tim masih mencari seorang buronan dengan inisial CF,” tambah Kombes Pol Totok.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, menurut Kombes Pol Totok, ditahan karena melakukan pelanggaran terkait moratorium Kementerian Tenaga Kerja tahun 2015.
Untuk kasus kedua, Satgas TPPO Polda Jatim bekerja sama dengan BP3MI Jatim berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka. Polda Jatim telah menahan satu tersangka dengan inisial MYS yang telah membawa pergi 20 orang CPMI, sedangkan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tim saat ini sedang mengejar tiga tersangka dengan inisial HKL, KSR, dan MS, yang telah bekerja sejak tahun 2016,” ujar Kombes Pol Totok.
Para tersangka dalam kasus ini juga akan dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU TTPO, serta Pasal 81 juncto 69 dan/atau Pasal 83 juncto 68 juncto Pasal 5 huruf (b) dan (c) UU terkait dengan PMI.
Sementara itu, untuk kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dengan inisial APP, yang ditahan pada tanggal 9 Juni 2023. Dari hasil pemeriksaan, tersangka APP telah membawa pergi 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang sah.
Baca Juga : Polri Berhasil Ungkap 500 Kasus Perdagangan Orang Selama 1 Tahun
Sebelumnya, tersangka ini juga telah membawa pergi 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi, serta berencana membawa pergi 2 CPMI ke Jepang.
“Tersangka ini memperoleh keuntungan sekitar 3-5 juta rupiah dari agen yang ada di Kamboja,” jelas Kombes Pol Totok.
Selain dikenakan Pasal 4 dan 10 Undang-undang TPPO, kesembilan tersangka ini juga dikenakan UU Pencucian Uang yaitu Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010.
Saat ini, Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu empat tersangka yang ditetapkan sebagai DPO. Satgas TPPO Polda Jatim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 16 rekening para tersangka dengan total nilai sebesar 17 miliar rupiah.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap para buronan, dan pemblokiran 16 rekening tersangka dengan total nilai sebesar 17 miliar rupiah ini didasarkan pada Pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya
Baca Juga : Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka Perdagangan Orang Ke Myanmar
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.