Polrinews.com – Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan penangkapan 3 pelaku penipuan online atau media elektronik dengan modus kerja paruh waktu. Ketiga pelaku berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) telah berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penipuan yang merugikan banyak korban.
Awal Kasus: Kasus penipuan ini terungkap setelah masyarakat melaporkan menjadi korban penipuan dengan modus kerja paruh waktu. Salah satu korban berinisial AM melaporkan bahwa ia terjebak dalam penipuan ini setelah masuk ke akun Instagram milik tersangka dan mengklik tautan yang mengarahkan ke grup WhatsApp bernama “TOKPED.” Di grup tersebut, korban ditawari pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming keuntungan.
AM kemudian diberi komisi oleh pelaku sejumlah Rp 400.000 dan diminta mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening yang diarahkan oleh para pelaku. Namun, setelah beberapa kali melakukan transfer, korban tidak hanya kehilangan uangnya, tetapi juga keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian yang diderita oleh korban AM mencapai Rp 878 juta.
Baca Juga :Polda Metro Ringkus 12 Tersangka Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Peran Pelaku Penipuan: Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, pelaku berinisial WW bertanggung jawab merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sementara itu, pelaku DPS berperan dalam membuat rekening dan merekrut pelaku DPP.
Pelaku DPP menjadi pemilik rekening atau penampung uang dari korban. Menariknya, DPP pernah bekerja sebagai Customer Service judi online di Kamboja. DPS berperan sebagai penyedia rekening penampung seperti buku tabungan dan kartu ATM, yang akan diberikan kepada tersangka WW.
Trunoyudo juga mengungkap bahwa kedua pelaku DPS dan DPP secara bersama-sama menarik tunai dari uang hasil transfer di rekening korban. Pelaku-pelaku ini membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan dan rekening serta ATM, yang kemudian dibawa ke Kamboja.
Baca Juga : Kenali 3 Penipuan Online Yang Sedang Marak Terjadi
Modus Penipuan: Para pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah website yang secara otomatis mengarahkan orang ke dalam grup kerja paruh waktu ketika membuka tautan tersebut. Dalam pekerjaan paruh waktu tersebut, para korban ditawari untuk menyetor atau mentransfer uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan.
Namun, kenyataannya, para korban terus diminta untuk mentransfer uang hingga akhirnya saldo rekening mereka habis. Para pelaku menyita berbagai barang bukti yang termasuk gawai merek iPhone SE, buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank seperti BRI, Mandiri, CIMB, dan BCA, serta kartu perdana dari berbagai provider seperti XL, Telkomsel, dan Netphone.
Ancaman Hukuman: Pelaku penipuan online modus kerja paruh waktu ini akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Baca Juga : Mudahkan Laporan Pungli, E-ASAP Khatulistiwa Resmi Di Luncurkan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














