Polrinews.com – Dalam beberapa waktu terakhir, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima sebanyak 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan penyebaran berita bohong.
Rincian laporan tersebut terbagi menjadi dua belas laporan untuk Bareskrim, tiga laporan untuk Polda Metro Jaya, tiga laporan untuk Polda Sumatra Utara, tiga laporan untuk Polda Kalimantan Timur, tiga laporan untuk Polda Kalimantan Tengah, dan dua laporan untuk Polda D.I. Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa semua laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri. Menurutnya, obyek perkara dan terlapor dalam semua laporan tersebut sama.
Baca Juga : Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Rocky Gerung, seorang tokoh intelektual dan komentator politik, menjadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya tentang Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.
Akibatnya, Rocky Gerung mendapat cibiran dan kritik dari berbagai pihak yang menganggap pernyataannya sebagai hoaks dan penyebaran berita bohong.
Dalam menanggapi sorotan publik atas pernyataannya, Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.
Meskipun meminta maaf, Rocky tetap berkeyakinan bahwa kritik publik adalah sebuah hal yang biasa dalam demokrasi, dan demokrasi harus mampu menghadapi berbagai bentuk persaingan pemikiran.
Baca Juga : Puluhan Akun Medsos Potensi Langgar UU ITE, Virtual Police Langsung Kirim Teguran
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














