Polrinews.com – Ditipidsiber Bareskrim Polri dan pihak Kepolisian Jepang (NPA), berhasil terungkap sebuah kasus kejahatan hacking yang melibatkan akses ilegal dan pencurian data kartu kredit dalam transaksi pembelian barang-barang elektronik secara online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Jepang (NPA) dalam upaya membongkar kejahatan hacking yang meresahkan.
Brigjen Adi Vivid, pimpinan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkap bahwa 2 orang tersangka WNI telah berhasil diidentifikasi dalam kasus ini.
Para tersangka ini terlibat dalam meretas akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang, yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar 1,6 Milyar Rupiah.
Dalam penjelasan lebih lanjut, diketahui bahwa Tersangka DK, yang berada di Indonesia, bertanggung jawab atas akses ilegal menggunakan alat peretasan bernama “16shop”.
Baca Juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Temui Dugaan Penipuan dalam Penjualan Tiket Online Konser Coldplay
Sedangkan Tersangka SB, yang berada di Jepang, memberikan perangkat komputer yang memungkinkan operasi jarak jauh kepada Tersangka DK.
Selain itu, Tersangka SB juga berperan dalam menampung barang-barang elektronik hasil pembelian ilegal di marketplace Jepang.
Informasi yang dicuri oleh para tersangka digunakan untuk melakukan transaksi belanja ilegal di platform marketplace.
Barang hasil kejahatan dijual oleh Tersangka SB, dan sebagian uang dari penjualan tersebut dikirimkan kembali ke Tersangka DK di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI. Sebanyak 13 saksi dan 3 ahli telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.
Baca Juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Pornografi Terhadap Anak
Tersangka DK dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, termasuk Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, dan Pasal 363 KUHP — Pencurian.
Brigjen Adi Vivid dari Dirtipidsiber Polri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit untuk selalu melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan penggantian password secara berkala dan menghindari mengklik tautan yang tidak dikenal serta melakukan logout setelah selesai bertransaksi online.
Baca Juga : Tim Siber Bareskrim Polri Siap Usut Tuntas Kasus Penipuan Jual Beli Online yang Sedang Marak
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














