Polrinews.com – Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus senjata api ilegal yang menghebohkan, yakni Mahendra Dito Sampurna, yang lebih dikenal dengan nama Dito Mahendra.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam menegakkan hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia.
Kasus Dito Mahendra bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi.
Penyidik KPK selama penggeledahan tersebut menemukan sebanyak 15 senjata api dengan berbagai jenis dan kaliber.
Baca Juga : Dito Mahendra Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri Soal Kasus Senpi Ilegal
Senjata-senjata api tersebut kemudian diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dari 15 senjata api yang ditemukan, sebanyak 9 di antaranya tidak memiliki izin yang sah, sehingga dapat dikategorikan sebagai senjata ilegal.
Menghadapi temuan ini, Mahendra Dito Sampurna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal ini mengatur dengan jelas tentang sanksi hukum bagi mereka yang memiliki senjata api tanpa izin yang sah.
Namun, permasalahan muncul ketika Dito Mahendra tidak menunjukkan kerjasama dalam proses penyelidikan. Ia tidak merespons panggilan dari penyidik Bareskrim dengan baik, bahkan dianggap tidak kooperatif.
Oleh karena itu, pihak penyidik resmi memasukkan Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan harapan dapat segera membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan Dito Mahendra Sampurna oleh Dittipidum Bareskrim Polri menjadi bukti komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran senjata api ilegal di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan bahwa aturan tentang kepemilikan senjata api dihormati.
Baca Juga : Bareskrim Akan Jemput Paksa Dito Mahendra, Kenapa ya ?
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.














