Polrinews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah rumah produksi atau production house (PH) yang memproduksi konten film bermuatan asusila dewasa dan menyebarkannya melalui langganan di berbagai website. Kasus ini mengakibatkan lima orang tersangka ditetapkan oleh Polisi.
Dilansir dari laman pmjnews pada Senin, 11 September 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Setelah penyelidikan, upaya penangkapan dilakukan terhadap lima orang tersangka.
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan identitas dari lima tersangka ini. Berikut adalah inisial serta peran masing-masing tersangka:
- I: Salah satu pemeran dalam konten film bermuatan asusila dewasa.
- JAAS: Pemeran lainnya dalam konten serupa.
- AIS: Pemeran lain yang terlibat dalam produksi konten tersebut.
- AT: Salah seorang dari para pemilik tiga website yang digunakan untuk menyebarkan konten film dewasa.
- SE: Pemilik website lain yang juga digunakan sebagai media penyebaran konten serupa.
Baca Juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Pornografi Terhadap Anak
Para tersangka diketahui menggunakan tiga website berbeda untuk menyebarkan konten film dewasa. Berikut adalah daftar website tersebut:
- bossinema.com
- kelassbintangg.com
- togefilm.com
Selain itu, para tersangka juga diperkirakan telah memproduksi sekitar 120 film dewasa. Kegiatan pembuatan film ini dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi dan penyebaran konten film dewasa. Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, dan speaker.
- Lima hardisk dan flashdisk yang berisi konten-konten tersebut.
- Lima ponsel yang digunakan oleh para tersangka.
- Laptop dan komputer.
- Dua TV yang mungkin digunakan untuk pengeditan dan penyuntingan film.
Baca Juga : Bareskrim Polri dan Kepolisian Jepang Ungkap Kasus Akses Ilegal Kartu Kredit
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka mencakup hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal-pasal yang akan digunakan dalam kasus ini adalah:
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga : Dua Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.














