Polrinews.com – 16 Oktober 2023, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online. Dua pelaku utama dalam kasus ini ditangkap atas dugaan perjudian dan tindak pidana perjudian. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menawarkan berbagai jenis permainan judi online.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yang diidentifikasi sebagai NA (P/42) dan CAS (L/40), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Hal ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang bermula dari penyelidikan website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.
Kasus PAPI55: PAPI55 adalah salah satu website yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Pelaku menggunakan website ini untuk menawarkan permainan judi online kepada para pemain. Kasus ini memberikan gambaran tentang bagaimana pelaku memanfaatkan internet sebagai sarana untuk melakukan perjudian ilegal.
Baca Juga : Bareskrim Polri Panggil Amanda Manopo Terkait Promosi Situs Judi Online
Tersangka NA memiliki peran sebagai Customer Relationship Manager (CRM) yang berhubungan dengan para pemain dari PAPI55. Selain itu, ia juga membantu para pemain yang mengalami kendala dalam memasang taruhan dan menerima keluhan terkait deposit dan penarikan dana.
Tersangka CAS berperan sebagai pemilik website perjudian PAPI55 yang mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. Peran CAS sebagai pemilik website menunjukkan bahwa pelaku ini memiliki peran yang sangat sentral dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil ungkap yang dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di Bali. Pelaku ikut membuka kantor judi online di Bali, sehingga pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi yang berbeda.
Baca Juga : Pemeriksaan Terhadap Yuki Kato Terkait Endorsment Situs Judi Online
Barang Bukti yang Diamankan: Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan dua pelaku ini. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit komputer dan laptop, 5 unit handphone dan tablet, 1 flashdisk, 10 kartu ATM berbagai jenis bank, 3 buku tabungan, dan 1 akun google mail.
Pasal yang Disangkakan: Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga : Polri Jalin MoU dengan Kominfo untuk Mengatasi Situs Judi Online
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.
sumber: okezone, inilah.com