• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Pemulangan Lukas Enembe

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
3 Januari 2024
in Berita Nasional
0 0
0
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Pemulangan Lukas Enembe

Polrinews.com – Mengenai meninggalnya eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan ujaran kebencian yang berbau ras dan etnis.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang individu berinisial AB, berusia 30 tahun, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui platform media sosial TikTok.

“AB, yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya pada Selasa (2/1/2023).

Penangkapan AB dilakukan pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Mengembalikan Dana Hasil TPPU Rp 3,74 Triliun

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam pembuatan video kontroversial tersebut.

Polisi menjatuhkan jeratan hukum pada AB dengan menggunakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.

Jefri menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

Baca Juga : Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Kebocoran Data Pemilih KPU

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya. 

Tags: Berita Terkini PolriEks Gubernur PapuaHatespeech TikTokPemulangan Lukas EnembePolri Tangkap PelakuUjaran Kebencian
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi

Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Kasus Mutilasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Berita Rekomendasi

pengungkapan jaringan peredaran ganja di Deli Serdang

Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang

14 Agustus 2026
Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus

Bos Narkoba di Kampung Bahari Ditangkap, Sejumlah Loyalisnya Diringkus dalam Penggerebekan BNN dan Kepolisian

14 Agustus 2026
kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars Denpasar Bali

Bareskrim Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Narkoba Kelab Malam Five Stars di Bali

13 Agustus 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo Jakarta Selatan

Polri Turun Tangan Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In