Polrinews.com – Mengenai meninggalnya eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan ujaran kebencian yang berbau ras dan etnis.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang individu berinisial AB, berusia 30 tahun, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui platform media sosial TikTok.
“AB, yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya pada Selasa (2/1/2023).
Penangkapan AB dilakukan pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga : Bareskrim Polri Mengembalikan Dana Hasil TPPU Rp 3,74 Triliun
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam pembuatan video kontroversial tersebut.
Polisi menjatuhkan jeratan hukum pada AB dengan menggunakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.
Jefri menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
Baca Juga : Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri Akan Selidiki Kasus Kebocoran Data Pemilih KPU
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.














