Polrinews.com – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kelima orang tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Polisi saat ini sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman 226 ekor anjing tersebut.
Informasi ini diterima polisi dari komunitas Animal Hope Shelter Indonesia, yang langsung bergerak dan mengadang sebuah truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/24) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami mendapat informasi dari rekan-rekan, langsung bergerak, dan berhasil menghentikan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dari Subang dan akan dibawa ke Solo. Ini masih kita dalami,” tegas Kapolrestabes Semarang.
Baca Juga : Inilah daftar lengkap alamat kantor polisi terdekat Semarang
Di sisi lain, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, menyebut bahwa pihaknya sudah mencurigai truk yang mengangkut anjing ke Solo pada 23 Desember 2023 di Tol Cikopo Palimanan, namun truk tersebut tidak terdeteksi keberadaannya.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, juga mengungkapkan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polrestabes Semarang yang langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih sekali kepada Polrestabes Semarang, diberi info langsung gerak cepat. Rasanya pengen nangis ini. Lihat kondisi anjing-anjing itu diikat tali mulut leher kaki terus digantung,” ungkap Christian
Baca Juga : Kapolrestabes Semarang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.