Polrinews.com – Unit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus lima individu yang diduga kuat bagian dari jaringan penadahan dan penjualan kendaraan ilegal. Otoritas juga berhasil merebut sekitar dua puluh unit mobil serta berbagai bukti lain yang terkait dengan aktivitas kriminal tersebut.
Pengungkapan sindikat ini diumumkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Polda Jateng yang berlokasi di Semarang, pada hari Selasa (9/1/2024).
Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan rincian bahwa kelima tersangka yang ditahan memiliki inisial AP (38 tahun), SJ (36 tahun), PT (29 tahun), AP (37 tahun) yang semuanya berasal dari Pati, serta MNS dari Jepara.
“Mereka merupakan anggota dari suatu komplotan yang dikenal dengan nama ‘Lengek Squad’ yang berpusat di Pati,” ucap Kapolda.
Ditambahkannya lagi, ‘Lengek Squad’ memiliki sekitar 30 anggota aktif dan telah beroperasi sejak tahun 2017, yang saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjajakan mobil tanpa dokumen sah lewat pertemuan berkala yang diselenggarakan setiap bulan berbentuk arisan.
“Kelompok ini mencari mobil dengan harga rendah kemudian menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran, dan dalam prosesnya mengakibatkan kerugian pada perusahaan leasing,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa awal terkuaknya kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mencium gelagat penjualan mobil ilegal di Kabupaten Pati.
Baca Juga : Polda Jateng Berhasil Ungkap 26 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tangkap 33 Tersangka
Atas dasar informasi dari warga, pihak Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencium kegiatan mencurigakan yang dilakukan ‘Lengek Squad’.
“Setelah melakukan penyelidikan detail, kami mengetahui aktivitas kriminal yang mereka lakukan, dimana kami berhasil menangkap empat orang di Jepara dan Pati. Beberapa hari kemudian, kami menangkap satu tersangka lagi berinisial MNS di Jawa Barat,” terang Direktur Reskrimum.
Tersangka diketahui membeli mobil tanpa dokumen resmi dengan harga murah yang kemudian dijual kembali melalui sosial media seperti WhatsApp dan Facebook. Pada proses penjualan ini, mereka mengambil margin keuntungan yang cukup besar.
“Sebagai contoh, sebuah Pajero yang harganya Rp 180 juta kemudian dijual seharga Rp 210 juta. Para tersangka ini menyadari sepenuhnya bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen keabsahan seperti BPKB, dibawa ke Pati, lalu dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp 30 juta,” urai Kombes Johanson.
Atas aksi mereka, para tersangka ini dijerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau 480 KUHP dengan penambahan pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP, yang memungkinkan hukuman penjara hingga maksimal 7 tahun.
Kombes Johanson juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika membeli kendaraan dengan harga yang sangat murah, terutama yang tidak disertai dengan dokumen yang legal. “Tindakan tersebut kemungkinan besar terkait dengan tindak kriminal,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang telah tidak sengaja membeli kendaraan tersebut, beliau menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian atau melakukan konsultasi dengan institusi pembiayaan jika mengalami masalah over kredit.
“Pemeriksaan kasus ini masih berlanjut dan akan terus diusut untuk menemukan keterlibatan individu-individu lain yang mungkin terkait dengan kelompok ini,” tutup Direktur Reskrimum.
Baca Juga : Polda Jateng Tangkap Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil di 3 Lokasi
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email polrinews@gmail.com. atau sosial media polrinews lainya.
Sumber : tribratanews.polri.go.id