Polrinews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penanganan tindak pidana dalam Pemilu 2024.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa sejak Maret 2023 hingga saat ini, Polri telah menerima 13 laporan dari Bawaslu.
“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024,” ungkap Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/1/2024).
Trunoyudo menjelaskan bahwa semua laporan tersebut telah diteruskan ke tahap penyidikan.
Rinciannya, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus telah dihentikan (SP3), dan lima kasus sudah berada pada tahap kedua.
Baca Juga : Kapolri Ingatkan Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024: Larangan Aktifitas Politik di Medsos
Adapun tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan politik uang atau money politics selama kampanye, serta pemalsuan dokumen saat pendaftaran bakal calon legislatif.
“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” tambahnya.
Polri mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersatu dalam menciptakan pemilu yang damai, aman, berkualitas, dan berintegritas.
“Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Trunoyudo.
Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Tekankan Sinergisitas Ciptakan Pemilu Damai
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.