Kutai Timur – 15 Januari – Terduga pria dengan inisial AN, usia 22 tahun pemilik akun media sosial Instagram @rifanariansyah, dari Sangata, Kabupaten Kutai Timur, yang diduga melakukan ancaman pembunuhan melalui media sosial terhadap Anies Baswedan, calon presiden dengan nomor urut satu, menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, memberikan konfirmasi pada hari Senin di Balikpapan bahwa setelah melakukan pencermatan mendalam atas akun Instagram terduga pelaku, tim khusus dari Subdirektorat Siber Ditkrimsus Polda Kaltim berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan segera melakukan koordinasi dengan keluarganya untuk menyerahkan diri demi proses penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari antaranews.com, Senin (15/01/2024).
Baca Juga : Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Tindak Pidana dalam Pemilu 2024
Meski akun tersebut telah dihapus, tekad kepolisian tetap teguh dalam mengidentifikasi serta mengamankan pemilik akun yang bersangkutan. Untuk itu, dukungan juga diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap Polda Kaltim.
Dalam rangka menyelidiki kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengadakan gelar perkara yang melibatkan para ahli, termasuk ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi, agar dapat menentukan langkah hukum yang tepat.
Kombes Pol. Yusuf Sutejo menghimbau masyarakat untuk menjaga kesabaran dan mengamanahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya dan memastikan bahwa Kepolisian akan bertindak netral sekaligus menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, aman, serta teratur.
Baca Juga : Kapolri Ingatkan Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024: Larangan Aktifitas Politik di Medsos
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.