Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang terjadi di daerah Kalimantan Tengah, dengan pelaku utama PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri, menginformasikan temuan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Januari 2024.
“Dugaan pembalakan tidak sah yang dilakukan PT CSS terjadi di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, di Kalimantan Tengah,” kata Brigjen Nunung
Menurut Brigjen Nunung, bukti seperti sisa-sisa tebangan dan jalur yang dibuat oleh bulldozer sangatlah jelas, yang semuanya berlokasi di sekitar wilayah kerja PT. CSS.
Selidik punya selidik, tim penyidik menemukan bukti kegiatan pembalakan pohon oleh PT. CSS yang terjadi di luar area konsesi yang semestinya, mencakup wilayah hingga 300 Hektare dengan 163 tunggak penebangan yang total volumenya mencapai 1.613 meter kubik.
Brigjen Nunung menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Lamongan, Kamis (18/1), “Perusahaan PT. CSS yang kita kenal beroperasi di bidang penebangan kayu alam, memiliki izin penggunaan lahan hutan yang berlokasi di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya.”
Baca Juga : Polres Bangkalan Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan Empat Orang
Dengan peningkatan status kasus menjadi penyidikan sejak 6 Januari 2024, tim penyidik sudah memulai pendalaman kasus dengan memeriksa 13 orang saksi dari PT. CSS.
“Kami telah bekerja sama dalam mengambil titik-titik koordinat dan menelusuri asal usul kayu bersama ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya,” papar Brigjen Nunung.
Sejauh ini, tim penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen penting, alat komunikasi, kendaraan pengangkut dan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Pengukuran kayu dari tebangan yang tidak memiliki konsesi pun telah dilakukan oleh ahli pengevaluasian dan pembukuan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
“Jumlah kayu bulat yang berhasil kita sita adalah 1.259 batang, yang setara dengan 5.926 meter kubik. Sementara itu, tercatat juga 355 batang kayu dengan volume 1.566 meter kubik,” rincinya.
Bermacam-macam jenis kayu seperti Meranti, Rimba Campuran, dan Indah turut disita dalam penggerebekan itu.
Brigjen Nunung menambahkan, “Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk informasi tentang kiriman kayu yang masih dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jawa Timur.”
Hasil dari investigasi ini, seseorang dengan inisial (J) yang berperan sebagai surveyor di PT CSS ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas instruksi kepada para penebang untuk melaksanakan pembalakan di luar area konsesi yang diizinkan.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 3,5 miliar Rupiah,” tutur Brigjen Nunung.
Ia juga menyatakan bahwa masih akan ada pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, yang mungkin akan menyertakan tersangka lain serta penambahan pasal.
Dengan tegas Brigjen Nunung menegaskan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri akan terus berupaya menerapkan hukum dengan sungguh-sungguh untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.
“Pelanggaran ini menyebabkan kerugian serius bagi negara dan lingkungan, termasuk efek banjir, penurunan kapasitas tanah dalam menyerap air, gangguan ekosistem lokal, dan perubahan iklim, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” tutup Brigjen Nunung.
Baca Juga : Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau di Sumbawa Barat
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.