• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Muhamad Dody Firmansyah by Muhamad Dody Firmansyah
19 Januari 2024
in Berita Nasional
0 0
0
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ungkap illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). | Foto : MediaHUB Polri

Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang terjadi di daerah Kalimantan Tengah, dengan pelaku utama PT CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri, menginformasikan temuan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Januari 2024.

“Dugaan pembalakan tidak sah yang dilakukan PT CSS terjadi di Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, di Kalimantan Tengah,” kata Brigjen Nunung

Menurut Brigjen Nunung, bukti seperti sisa-sisa tebangan dan jalur yang dibuat oleh bulldozer sangatlah jelas, yang semuanya berlokasi di sekitar wilayah kerja PT. CSS.

Selidik punya selidik, tim penyidik menemukan bukti kegiatan pembalakan pohon oleh PT. CSS yang terjadi di luar area konsesi yang semestinya, mencakup wilayah hingga 300 Hektare dengan 163 tunggak penebangan yang total volumenya mencapai 1.613 meter kubik.

Brigjen Nunung menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Lamongan, Kamis (18/1), “Perusahaan PT. CSS yang kita kenal beroperasi di bidang penebangan kayu alam, memiliki izin penggunaan lahan hutan yang berlokasi di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya.”

Baca Juga : Polres Bangkalan Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan Empat Orang

Dengan peningkatan status kasus menjadi penyidikan sejak 6 Januari 2024, tim penyidik sudah memulai pendalaman kasus dengan memeriksa 13 orang saksi dari PT. CSS.

“Kami telah bekerja sama dalam mengambil titik-titik koordinat dan menelusuri asal usul kayu bersama ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya,” papar Brigjen Nunung.

Sejauh ini, tim penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen penting, alat komunikasi, kendaraan pengangkut dan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Pengukuran kayu dari tebangan yang tidak memiliki konsesi pun telah dilakukan oleh ahli pengevaluasian dan pembukuan kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Barang bukti Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Barang bukti Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah | Foto : MediaHUB

“Jumlah kayu bulat yang berhasil kita sita adalah 1.259 batang, yang setara dengan 5.926 meter kubik. Sementara itu, tercatat juga 355 batang kayu dengan volume 1.566 meter kubik,” rincinya.

Bermacam-macam jenis kayu seperti Meranti, Rimba Campuran, dan Indah turut disita dalam penggerebekan itu.

Brigjen Nunung menambahkan, “Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk informasi tentang kiriman kayu yang masih dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jawa Timur.”

Hasil dari investigasi ini, seseorang dengan inisial (J) yang berperan sebagai surveyor di PT CSS ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas instruksi kepada para penebang untuk melaksanakan pembalakan di luar area konsesi yang diizinkan.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 3,5 miliar Rupiah,” tutur Brigjen Nunung.

Ia juga menyatakan bahwa masih akan ada pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, yang mungkin akan menyertakan tersangka lain serta penambahan pasal.

Dengan tegas Brigjen Nunung menegaskan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri akan terus berupaya menerapkan hukum dengan sungguh-sungguh untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.

“Pelanggaran ini menyebabkan kerugian serius bagi negara dan lingkungan, termasuk efek banjir, penurunan kapasitas tanah dalam menyerap air, gangguan ekosistem lokal, dan perubahan iklim, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” tutup Brigjen Nunung.

Baca Juga : Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau di Sumbawa Barat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: bareskrim polriBrigjen Pol Nunung SyaifuddinDirtipidterillegal loggingKalimantan Tengahoperasi penyitaan kayupembalakan liarPT CSS
Muhamad Dody Firmansyah

Muhamad Dody Firmansyah

Next Post
Logo Korps Lalu Lintas Polri

Tugas dan Fungsi Korlantas Polri dalam Mengoptimalkan Keselamatan Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Syarat Menjadi Istir Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

Syarat Menjadi Istri Polisi dan Pertanyaan Sidang BP4R

21 Juni 2023
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

45
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 Januari 2026
kesiapan tol fungsional Yogya Bawen untuk arus mudik Jawa Tengah

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik

23 Januari 2026
keselamatan berlalu lintas ojek online Yogyakarta

Kakorlantas Polri Sambangi Ojek Online Yogyakarta Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri instruksikan jajaran siaga banjir Jakarta

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Siaga Banjir dan Layani Masyarakat dengan Ikhlas

23 Januari 2026

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 Januari 2026
kesiapan tol fungsional Yogya Bawen untuk arus mudik Jawa Tengah

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Yogya–Bawen untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik

23 Januari 2026
keselamatan berlalu lintas ojek online Yogyakarta

Kakorlantas Polri Sambangi Ojek Online Yogyakarta Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

23 Januari 2026
Kakorlantas Polri instruksikan jajaran siaga banjir Jakarta

Kakorlantas Instruksikan Jajaran Siaga Banjir dan Layani Masyarakat dengan Ikhlas

23 Januari 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In