Polrinews.com – Banda Aceh – Polda Aceh berhasil membongkar praktik perdagangan hewan langka yang diproteksi pada tanggal 22 Januari 2024. Dua tersengka dinyatakan berperan dalam kasus yang merugikan keanekaragaman hayati tersebut.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad melalui Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, indikasi kejahatan ini terdeteksi berkat usaha dari tim penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang telah lama melakukan penyelidikan tentang illegal trading fauna endemic.
Selama proses penangkapan yang terjadi di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, pada tanggal 19 Januari 2024, dua individu berhasil diamankan, yakni KDI (48), pekerja negeri sipil di sebuah kantor kecamatan di Aceh Timur dan MHB (24), yang terungkap sebagai anak dari KDI, juga ikut serta dalam proses penyimpanan dan distribusi binatang terlindungi tersebut.
Baca Juga : Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan19 Penyu Hijau di Bali
Laporan masyarakat membuka jalur bagi penegak hukum untuk melacak dan mencegat transaksi yang direncanakan oleh para tersangka, sebagaimana disampaikan oleh Winardy. Tersangka KDI diketahui sebagai pemilik satwa, sedangkan MHB bertindak sebagai driver dalam proses transportasi barang ilegal.
Winardy menerangkan barang-barang yang dijadikan bukti, termasuk sebuah lembar kulit harimau Sumatera yang masih komplit, kerangka, dan kukunya, ditemukan di dalam kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum dengan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) dari Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal 55 ayat (1) pertama KUHPidana, dengan risiko hukuman maksimum penjara lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Polda Aceh mengungkapkan dedikasinya untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan yang mencakup dari pihak penyedia sampai kepada pembeli untuk menjaga kelestarian alam. Dengan terungkapnya kasus ini, rencana penindakan terhadap jaringan serupa akan terus diperkuat oleh pihak berwajib.
Baca Juga : Dirreskrimum Polda Banten Lakukan Penyelidikan Soal Kasus Perburuan Badak Jawa
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.