• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Tangkap Dua Tersangka di Cileungsi dan Ciledug

Redaksi Polrinews by Redaksi Polrinews
29 Januari 2024
in Berita Nasional
0 0
0
Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Tindak Pidana dalam Pemilu 2024

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri

Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan menempatkan tahanan terhadap dua individu atas nama Suarty B Riartika, yang juga dikenal dengan panggilan Tika, serta Ani Puji Astutik atau lebih dikenal sebagai Elisa, terkait dengan tuduhan melakukan kejahatan perdagangan manusia. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di Cileungsi, Bogor di Provinsi Jawa Barat dan daerah Ciledug di Tangerang, Banten, pada hari Kamis, yang bertanggal 25 Januari 2024.

Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Informasi Masyarakat, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap menyusul pemberangkatan serombongan Pekerja Migran Indonesia yang tercatat sebanyak sepuluh orang ke negara lain, dilaksanakan secara berkelanjutan dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengisahkan, “Tersangka di dalam operasi perekrutan berjanji kepada korban akan ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil dengan imbalan gaji sekitar 300 dolar Amerika,” dalam keterangannya yang dirilis pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024.

Setiap korban yang telah menyetujui tawaran tersebut kemudian dibantu dalam proses pembuatan paspor dan diberikan sejumlah uang muka yang jumlahnya beragam, antara tiga hingga tiga belas juta rupiah.

Menyusul prosedur tersebut, dan tanpa menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, para korban dikirim ke luar negeri oleh Elisa dengan mengarahkan Turki sebagai destinasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya.

Selanjutnya, korban-korban yang diberangkatkan tersebut memasuki wilayah Turki menggunakan visa turis dan setiba di sana, diserahkan kepada suatu agen dengan nama Muhammad dan ditahan dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang yang dikenali sebagai Yakub.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Bongkar Tiga Kasus TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal

“Kepemilikan berharga yang dipunyai korban, seperti paspor dan telepon genggam, serta pakaian mereka, diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” lanjut Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurut laporannya, korban yang berjumlah total 26  dikumpulkan dan dikunci bersama dalam satu kamar, serta dilarang keras untuk menggunakan suara. Tindakan tegas dijatuhkan kepada siapa saja yang kedapatan berbicara.

“Dengan alasan masih menanti proses visa, para korban dipaksa untuk terus tinggal di penampungan tersebut antara satu minggu hingga dua bulan, sebelum mereka akhirnya dapat dikirim untuk bekerja di Erbil,” ujar Trunoyudo.

Ketidakpastian dan penantian yang berkepanjangan membuat korban memutuskan untuk meminta bantuan dari petugas keamanan apartemen dan mengadukan situasi buruk mereka kepada pihak Kepolisian Turki, hingga akhirnya terjadi penggerebekan.

Akibat penggerebekan yang dilakukan, para Pekerja Migran Indonesia tersebut diselamatkan dan diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, kemudian diterbangkan kembali ke tanah air, Indonesia.

Trunoyudo, membeberkan bahwa Tika memiliki tanggung jawab mengkoordinasi tempat tinggal sementara bagi korban sebelum mereka terbang ke luar negeri. Adapun Elisa memainkan peran penting sebagai penghubung lembaga perekrutan di Jakarta yang faculta para korban untuk pemberangkatan menuju Turki.

Pasal 10 Jo Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan Perdagangan Manusia dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan hukum yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka tersebut atas perbuatan perdagangan manusia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di luar negeri.

Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: bareskrim polriBerita PolisiBerita Polisi TerbaruBerita PolriBerita Polri TerkiniBerita Polsi TerbaruBerita Populer PolisikuPekerja Migran IndonesiaPenangkapan Pelaku TPPOPerdagangan Orang
Redaksi Polrinews

Redaksi Polrinews

Next Post
Fungsi dan Tugas BINMAS Polri

Pahami Fungsi dan Tugas Binmas Polri di Masayarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

Syarat Menjadi Istri TNI dan Tes yang Harus Dihadapi

4 Juli 2023
Logo Hari Bhayangkara Ke-80

Resmi Dirilis! Ini Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

9 Juni 2026
Jenis - jenis seragam polisi

Ragam Jenis Seragam Polisi Indonesia Hingga Maknanya

2 Februari 2024
Tanda Kesatuan Lalu Lintas Korlantas Polri

Logo Korlantas Polri yang Baru

29 Oktober 2024
Alamat dan Nomer Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

Alamat dan Nomor Tlp WA Kantor Polisi Terdekat di Jakarta Barat

46
Polres Metro Bekasi Kota

Alamat dan Nomor Telpon Kantor Polisi di Bekasi, Beserta Sosmednya

10
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi Terdekat di Medan

9
Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

Alamat dan No Whatsapp Kantor Polisi terdekat di Palembang

6
Gambar penagihan utang berujung perampasan ponsel di Madiun

Penagihan Utang di Madiun Berujung Perampasan Ponsel, Bagaimana Proses Hukumnya? #ReserseBekerja

14 September 2026
Gambar penagihan utang berujung pidana di Madiun

Tim URC Bareskrim Ungkap Kasus Penagihan Utang yang Berujung Perampasan Barang di Madiun #ReserseBekerja.

14 September 2026
Gambar tim URC Bareskrim kerja pencegahan kejahatan

Strategi Tim URC Bareskrim: Patroli Pencegahan dan Penyelidikan Bukti Kejahatan #ReserseBekerja

11 September 2026
Gambar tim URC Bareskrim cegah gangguan kamtibmas

Tim URC BareskrimPolda Sumut dan Polda NTB Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli #ReserseBekerja

11 September 2026

Berita Rekomendasi

Gambar penagihan utang berujung perampasan ponsel di Madiun

Penagihan Utang di Madiun Berujung Perampasan Ponsel, Bagaimana Proses Hukumnya? #ReserseBekerja

14 September 2026
Gambar penagihan utang berujung pidana di Madiun

Tim URC Bareskrim Ungkap Kasus Penagihan Utang yang Berujung Perampasan Barang di Madiun #ReserseBekerja.

14 September 2026
Gambar tim URC Bareskrim kerja pencegahan kejahatan

Strategi Tim URC Bareskrim: Patroli Pencegahan dan Penyelidikan Bukti Kejahatan #ReserseBekerja

11 September 2026
Gambar tim URC Bareskrim cegah gangguan kamtibmas

Tim URC BareskrimPolda Sumut dan Polda NTB Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli #ReserseBekerja

11 September 2026

Tweets

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • GIAT SEPEKAN
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA DAERAH
  • PELAYANAN
  • Nusantara

© Copyright Polrinews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In