Polrinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan menempatkan tahanan terhadap dua individu atas nama Suarty B Riartika, yang juga dikenal dengan panggilan Tika, serta Ani Puji Astutik atau lebih dikenal sebagai Elisa, terkait dengan tuduhan melakukan kejahatan perdagangan manusia. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di Cileungsi, Bogor di Provinsi Jawa Barat dan daerah Ciledug di Tangerang, Banten, pada hari Kamis, yang bertanggal 25 Januari 2024.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Informasi Masyarakat, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap menyusul pemberangkatan serombongan Pekerja Migran Indonesia yang tercatat sebanyak sepuluh orang ke negara lain, dilaksanakan secara berkelanjutan dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengisahkan, “Tersangka di dalam operasi perekrutan berjanji kepada korban akan ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil dengan imbalan gaji sekitar 300 dolar Amerika,” dalam keterangannya yang dirilis pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024.
Setiap korban yang telah menyetujui tawaran tersebut kemudian dibantu dalam proses pembuatan paspor dan diberikan sejumlah uang muka yang jumlahnya beragam, antara tiga hingga tiga belas juta rupiah.
Menyusul prosedur tersebut, dan tanpa menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, para korban dikirim ke luar negeri oleh Elisa dengan mengarahkan Turki sebagai destinasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya.
Selanjutnya, korban-korban yang diberangkatkan tersebut memasuki wilayah Turki menggunakan visa turis dan setiba di sana, diserahkan kepada suatu agen dengan nama Muhammad dan ditahan dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang yang dikenali sebagai Yakub.
Baca Juga : Polda Jawa Timur Bongkar Tiga Kasus TPPO Calon Pekerja Migran Ilegal
“Kepemilikan berharga yang dipunyai korban, seperti paspor dan telepon genggam, serta pakaian mereka, diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” lanjut Brigjen Pol Trunoyudo.
Menurut laporannya, korban yang berjumlah total 26 dikumpulkan dan dikunci bersama dalam satu kamar, serta dilarang keras untuk menggunakan suara. Tindakan tegas dijatuhkan kepada siapa saja yang kedapatan berbicara.
“Dengan alasan masih menanti proses visa, para korban dipaksa untuk terus tinggal di penampungan tersebut antara satu minggu hingga dua bulan, sebelum mereka akhirnya dapat dikirim untuk bekerja di Erbil,” ujar Trunoyudo.
Ketidakpastian dan penantian yang berkepanjangan membuat korban memutuskan untuk meminta bantuan dari petugas keamanan apartemen dan mengadukan situasi buruk mereka kepada pihak Kepolisian Turki, hingga akhirnya terjadi penggerebekan.
Akibat penggerebekan yang dilakukan, para Pekerja Migran Indonesia tersebut diselamatkan dan diserahkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, kemudian diterbangkan kembali ke tanah air, Indonesia.
Trunoyudo, membeberkan bahwa Tika memiliki tanggung jawab mengkoordinasi tempat tinggal sementara bagi korban sebelum mereka terbang ke luar negeri. Adapun Elisa memainkan peran penting sebagai penghubung lembaga perekrutan di Jakarta yang faculta para korban untuk pemberangkatan menuju Turki.
Pasal 10 Jo Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan Perdagangan Manusia dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi landasan hukum yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka tersebut atas perbuatan perdagangan manusia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di luar negeri.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari dari Polrinews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.